INDONESIA - Seperti yang telah kita ketahui bahwa kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang, tugas hingga kewajiban untuk menyelenggarakan segala peraturan di desa, gaji kepala desa di Indonesia mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Lalu berapa gaji kepala desa menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut?
Sebelum masuk pada pembahasan berapa gaji kepala desa ada baiknya kamu harus mengetahui terlebih dahulu mengenai apa saja tugas kepala desa serta apa saja hak yang dimilikinya, untuk pembahasan lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
Tugas kepala desa adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa serta melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, untuk rincian tugasnya yaitu:
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah.
2. Melaksanakan pembangunan contohnya seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Memberdayakan masyarakat, contohnya dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat pada bidang budaya, ekonomi serta politik.
4. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.
5. Mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Selain memiliki tugas yang harus dilakukan oleh kepala desa, kepala desa juga memiliki hak ketika menjabat sebagai kepala di sebuah desa. Adapun untuk haknya yaitu;
-Kepala desa bisa mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
-Menerima penghasilan tetap setiap bulan serta tunjangan.
-Mendapat jaminan kesehatan
-Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang sudah dibuat dan dilaksanakan.
-Pak terakhir adalah memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Adapun untuk Gaji kepala desa 2022 di Indonesia akan diberikan setiap bulannya, bagi kamu yang ingin mengetahui berapa gaji kepala desa perbulan kamu bisa menyimak pembahasan berikut ini.
"Gaji Kepala Desa 2022"
Gaji kepala desa saat ini masih mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019, dalam peraturan tersebut telah disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji dari kepala desa serta perangkat desa lainnya.
Jika kita bandingkan gaji kepala desa dengan para perangkat desa lainnya tentunya gaji kepala desa ini yang paling tinggi.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
Baca juga:
Jalan Rusak Parah, Siswa Ngroto Berjibaku
|
Adapun untuk gaji kepala desa sesuai pasal 81 ayat 2 yang ditetapkan oleh Bupati di kota masing-masing daerah, untuk gaji yang dimaksud adalah besaran gaji tetap dari kepala desa.
Untuk besaran dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulannya akan mendapatkan besaran penghasilan paling sedikit sebesar Rp. 2.426.640 juta perbulan.
Atau setara dengan 120?ri gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.
Untuk besaran penghasilan yang akan diterima oleh seorang sekretaris desa yaitu paling sedikit mendapatkan sebesar Rp. 2.224.420 juta perbulan atau setara dengan 110?ri gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a, yang terakhir untuk besaran gaji dari seorang perangkat desa lainnya akan mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 juta perbulan atau setara 100?ri gaji pokok PNS golongan II/a.
Itu tadi pembahasan mengenai rincian dari daftar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya beserta tugas dan haknya, selain mendapatkan gaji pokok seperti yang sudah dibahas di atas tentunya kepala desa juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lain yang mana tunjangan tersebut sudah diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019.
Maka tidak heran pendapatan yang akan didapat oleh seorang kepala desa sangatlah besar.(***)