Kabupaten Karanganyar Medapatkan penghargaan KKPHAM

    Kabupaten Karanganyar Medapatkan penghargaan KKPHAM
    Kabupaten Karanganyar Medapatkan penghargaan KKPHAM

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, menerima kunjungan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (18/01/2022).

    Kunjungan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar yang dipimpin oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Sri Setyoko ini bertujuan dalam rangka koordinasi Persiapan Pengumpulan Data Dukung Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2023.

    "Bahwa mengacu pada Permenkumham No. 22 Tahun 2021 terkait Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kanwil akan terus mendorong  pelaksanaan KKPHAM ini secara berkesinambungan guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu Kanwil Kemenkumham dan Operator KKPHAM pada Pemerintah Daerah agar terus dapat bersinergi dan berkordinasi agar KKPHAM Tahun 2023 bisa terlaksana dengan baik", jelas Hawary.

    "Pada tahun 2022 kemarin, Kabupaten Karanganyar telah mendapatkan penghargaan KKPHAM, namun tidak bisa pungkiri, masih cukup ada kendala-kendala yang kita hadapi. Untuk itu di awal tahun ini, kami berupaya maksimal agar hasil yang kita capai bisa lebih baik dari tahun lalu", tegas Setyoko.

    Pada kesempatan yang sama, Setyoko menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung KKPHAM pada tahun 2022. Hal ini ditanggapi langsung oleh Hawary dengan menjelaskan mengenai tantangan strategis, sasaran strategis, serta kriteria dan ukuran keberhasilan pada Penilaian Kriteria KKPHAM yang meliputi Data Dukung yang harus dipenuhi oleh masing-masing Instansi atau Dinas penanggungjawab di Daerah.

    Sebagai informasi, Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Jual Seragam Sekolah di Salah Satu...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Jual Seragam Sekolah di Salah Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Kudus Tetap Serahkan Hak Cuti Bersyarat Warga Binaan Di Hari Libur
    Tanamkan Integritas Petugas Kementerian Imipas Nusakambangan-Cilacap Ikuti Apel Bersama
    WBP Rutan Kudus Mendapatkan Hak Cuti Bersyarat Di Hari Libur

    Tags