Kades Bologarang Penawangan Mangkir Sidang di Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, Ada Apa? 

    Kades Bologarang Penawangan Mangkir Sidang di Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, Ada Apa? 
    Foto: Kantor Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    KOTA SEMARANG, Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa (19/09/2023) dilaksanakan Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Ahmad Arifin (38), seorang warga dari Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan sebagai pemohon melawan Kepala Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan sebagai termohon.

    Adapun sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dan masih dalam tahapan klarifikasi para pihak yang ketiga, dan sejak awal dari pihak termohon belum pernah sekalipun hadir dalam sidang. 

    Kasus itu berawal saat Arifin mengajukan beberapa permohonan dokumen dan informasi kepada Pemdes Bologarang pada 8 Juni 2023 yang lalu dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari pihak Pemdes Bologarang, sehingga pada 23 Juni 2023 Arifin mengirimkan surat kedua (Pengajuan Keberatan) kepada Atasan PPID Desa Bologarang dalam hal itu Kepala Desa Bologarang. 

    Setelah pengajuan keberatan tidak ada tanggapan juga hingga 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2018, maka selanjutnya Arifin mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada 14 Agustus 2023. 

    Setelah permohonan PSI diterima di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan diregistrasi dengan nomor 061/SI/VIII/2023, selanjutnya Panitera mengundang para pihak baik pemohon maupun termohon secara patut melalui undangan resmi. Pada sidang pertama agenda klarifikasi I pemohon hadir namun termohon dalam hal itu Kepala Desa Bologarang tidak hadir. 

    Kemudian Panitera mengundang lagi kedua belah pihak namun kedua belah pihak tidak dapat hadir, dan klarifikasi ketiga Panitera kembali mengundang kedua belah pihak namun hanya pemohon yang hadir, sementara menurut keterangan Panitera di persidangan termohon tidak bisa hadir tanpa ada alasan yang jelas, sebagaimana keterangan yang disampaikan Panitera kepada Majelis Komisioner dalam sidang klarifikasi ketiga, pada Selasa (19/09/2023). 

    Asrofin, Ketua Majelis Komisioner saat ditemui awak media usai persidangan mengatakan, ketidakhadiran dan mangkirnya termohon dari beberapa kali sidang, sama halnya melecehkan lembaga/ institusi penegak keterbukaan. 

    "Setiap kali sidang kita selalu memanggil kedua belah pihak secara resmi dan patut. Dengan mangkirnya termohon dalam beberapa kali sidang ini tentunya akan semakin menguatkan pemohon dalam putusan nanti karena hanya satu pihak yang bisa kita klarifikasi, sehingga agenda berikutnya adalah langsung pembuktian dan kesimpulan, dan ini lebih mempercepat proses sidang jika termohon selalu mangkir, " ungkap Asrofin di ruang sidang, Selasa (19/09/2023). 

    Sementara itu, pemohon informasi Ahmad Arifin (38) sangat menyayangkan kepada Kades Bologarang yang selalu mangkir dalam sidang. 

    "Sangat saya sayangkan kepada Kades Bologarang yang selalu tidak hadir dalam setiap persidangan Ajudikasi Non Litigasi ini, harusnya bisa hadir sehingga perkara ini menjadi jelas, " jelasnya.

    "Saya hanya ingin memperoleh beberapa informasi yang menurut saya perlu saya pelajari dan saya kroos cek di lapangan, namun hingga saat ini sebagai Badan Publik menurut saya selalu menutup diri, hingga akhirnya terjadi sidang sebagaiman hari ini. Kalau dokumen dan informasi yang saya minta sejak awal diberikan tak mungkin sampai sidang seperti ini, " tandas Arifin jengkel atas ketidakhadiran termohon. 

    Arifin menambahkan pihaknya meminta dokumen dan informasi sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa). 

    "Sangat disayangkan jika seorang badan publik tidak menaati aturan ini, dan menurut saya ini adalah preseden buruk bagi keterbukaan. Kalau boleh kami sampaikan sebuah quote "Kalau Bersih Kenapa Risih"?, " pungkas Arifin. (*)

    kota semarang jateng grobogan kades bologarang mangkir sidang komisi informasi provinsi jawa tengah
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Laksanakan Penyusunan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK...

    Berita terkait

    Wapres Gibran Hadirkan “Lapor Mas Wapres”: Masyarakat Kini Bisa Sampaikan Suara Langsung ke Istana!
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Mengenang Ki Hajar Harjo Utomo di Hari Pahlawan 2024: Pejuang Kemerdekaan dan Pendiri PSHT yang Perjuangannya Abadi
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Gelombang Dukungan Menguat! Ratusan Anggota Grib DPD Jateng Deklarasi Mendukung Yoyok Joss untuk Wali Kota Semarang 2024
    Mega Skandal Bank BUMN: Dugaan Korupsi Rp3,27 Miliar, LIDIK KRIMSUS RI Bawa Oknum BNI ke KPK
    Polda Jateng Apresiasi Warga Magelang; Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Kedatangan Presiden R.I dan Kabinet Merah Putih
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova
    Polda Jateng Buka Jalan Baru untuk Generasi Muda: Bergabung dengan Polri dan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
    Ingin Kenal Dekat Dengan TNI, Kodim 0716/Demak Kedatangan Anak PAUD dan TK Latansa Demak
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 
    Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H, Tegaskan Komitmen Junjung Tinggi Netralitas Pemilu Serentak
    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah, PSHT Cabang Kota Blitar Bakti Sosial Bersih Kali Karplos
    Kepercayaan Publik Menurun, Jaksa Agung Beri Arahan di Kejati Riau dan Minta Optimalkan Publikasi Kinerja
    Begini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Untuk Prabowo

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Permudah Mobilitas Petani, Babinsa Bersama Warga Bangun Jalan Usaha Tani
    Pecel Yu Bawor Hadir di Jantung Purwokerto: Kuliner Legendaris yang Sehat dan Bikin Ketagihan!
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags