Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto Kunjungi Rutan Demak

    Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto Kunjungi Rutan Demak
    Kunjungan Kerja Kepala Divisi Pemasyaratan Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto di Rumah Tahanan Negara Demak

    DEMAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto kembali meninjau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayahnya.

    Terbaru Kadivpas mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak pada hari ini, Sabtu (24/06/2023).

    Disana tak henti-hentinya ia mengingatkan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus sesuai dengan peraturan. Salah satunya mengenai komposisi makanan bagi warga binaan agar seimbang dan sesuai dengan aturan yang ada.

    "Ini (makanan) komposisinya harus seimbang ya, pastikan sesuai dengan yang sudah ditentukan, " imbau mantan Kepala Lapas Semarang ini.

    Tidak lupa hal penting lainnya seperti menjaga integritas dan pengamalan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back To Basics turut disampaikannya di Rutan yang terletak di jantung Kota Wali ini.

    (N.Son/hms)

    jawa tengah demak berita dan informasi kota demak terkini dan terbaru demak hari ini kemenkumham hari ini kemenkumham semakin pasti rutan demak informasi rutan demak terkini dan terbaru informasi rutan demak hari ini kumpulan berita rutan demak kadivpas kemenkumham jateng supriyanto supriyanto kadivpas kemenkumham jateng kunjungi rutan demak
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas Anak Bangsa, TNI-Polri...

    Artikel Berikutnya

    Biro Perencanaan dan Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Tags