SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mendukung pengadaan barang/jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (06/03/2023).
Selain itu mengingat Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 yang saat ini sudah tidak relevan, maka diperlukan koordinasi lanjutan terkait pembahasan tata kerja UKPBJ sesuai ketentuan terbaru. Rencananya rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi tersebut akan berlangsung selama 5 (lima) hari bertempat di Hotel Aston Bogor.
Dalam pembukaan rapat koordinasi, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti secara virtual diantaranya Kepala Kantor Wilayah Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, serta Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
Turut hadir mengikuti pembukaan rapat koordinasi, Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono dan Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto.
Dalam arahannya Sekretaris Jendral Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pengadaan barang jasa.
"Diluruskan dengan aturan yang ada, harus sesuai dengan aturannya, nanti dikumpulkan aturannya dibuat _omnibus law_, sehingga jelas mana yang berbicara mengenai pengadaan dan poin yang lain, " katanya.
Lebih lanjut Andap meminta agar tertib dalam penatausahaan persedian aset tak berwujud serta melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap (tanah).
"Aset tak berwujud ini biasanya aplikasi, ada sekian puluh miliar aset yang tidak berwujud, begitu dicari bener bener tidak berwujud, maka penting untuk kita tertib dalam hal itu, " katanya.
"Poin lain adalah inventarisasi aset tetap atau tanah ini karena agar kita dapat meningkatkan PNBP, " imbuhnya.
Diakhir arahannya, Andap berharap kepada pengawas UKBPJ agar intens melakukan pengawasan secara berjenjang melalui gelar pembinaan.
"Contoh Kakanwil harus aktif memberikan pengawasan terhadap jajarannya, bertanya kepada jajarannya terkait dinamika lalu kondisinya seperti apa dan bentuk barangnya seperti apa, agar semuanya baik berjalan, " pungkasnya.
(N.Son/***)