Kemenkumham Jateng & BPHN Gelar Analisis Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Kemenkumham Jateng & BPHN Gelar Analisis Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
    Kemenkumham Jateng & BPHN Gelar Analisis Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    SEMARANG - Kebijakan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Penataan tersebut terdiri dari regulasi yang memuat agenda penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (13/10/2022).

    Berkesempatan membuka jalannya acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang S., menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2022 terdapat 32 produk hukum daerah di provinsi Jawa Tengah yang telah dan sedang dilakukan analisis dan evaluasi hukum.

    “Kanwil Kemenkumham Jateng secara mandiri maupun bersinergi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi hukum, ” ujar Kakanwil.

    Melalui kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa pagi ini, ia berharap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memperoleh masukan yang bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy mengungkapkan tujuan dari adanya analisis dan evaluasi hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani ini yaitu guna memperoleh masukan data dan informasi mengenai isu krusial terkait pengaturan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

    “Alasan mengapa Undang-Undang ini yang dilakukan pembahasan adalah untuk melihat implementasi pengaturan yang ada di lapangan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar hidup orang, ” jelasnya.

    Selanjutnya kegiatan diisi dengan sesi paparan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Supriyanto dan Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetyo, yang membahas objek analisis dan evaluasi terkait dengan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

    Turut mengikuti jalannya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan antara lain, Anggota Kelompok Kerja dari Kementerian Pertanian, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kelompok Tani Kabupaten Semarang.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin bpbn analisis hukum pertanian
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Asistensi Sebagai Upaya Peningkatan Fungsi...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Purbalingga Kembangkan Pertanian
    Kodim 0706/Temanggung Gelar Pembinaan RTRW Tahun 2024
    Rutan Kebumen Gencarkan Posbindu sebagai Layanan Kesehatan WBP Lansia

    Tags