SEMARANG – Guna menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan, Kanwil Kemenkumham Jateng kembali fasilitasi audiensi dan konsultasi lanjutan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, Rabu (30/08/2023).
Permohonan audiensi dan konsultasi Pejabat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, S.H., M.H. yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyampaikan arahannya terkait komitmen terhadap tindak lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan,
Baca juga:
Kadiv Pas Kalbar Tinjau Sarpras IT Lapsuska.
|
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah berkomitmen untuk bekerja bersama melaksanakan tindak lanjut dari Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Perikanan, " ujar Deni pada di ruang rapat Bima Kantor Wilayah pagi itu.
Selama berlangsungnya audiensi dan konsultasi, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum menyampaikan kembali hasil evaluasi perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung. Secara garis besar, hasilnya antara lain:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang
masuk kedalam konsideran menimbang Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perikanan telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan tersebut memberikan dampak pada sebagian pasal Perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, salah satunya dalam Pasal 26 yang mengatur usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
N.Son/Hms)