KENDAL – Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal dalam rangka pendaftaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai Daftar Pemilih Lokasi Khusus dalam Pemilu 2024 pada Selasa (07/03/2023).
Berkunjung ke Kantor KPU Kendal, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Ari Rahmanto menyampaikan daftar narapidana Lapas Terbuka Kendal yang sudah memiliki NIK dan dilakukan pemadanan data dengan Disdukcapil Kendal serta masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga bisa masuk dalam Daftar Pemilih Lokasi Khusus.
Ari dalam keterangannya menyampaikan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Jumlah warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas dapat menjadi potensi tersendiri dalam pemilihan umum. Mereka yang memenuhi syarat, tetap memiliki hak untuk memilih dan ikut serta masuk dalam Daftar Pemilih Lokasi Khusus, ” ucap Ari.
Sementara itu, pihak KPU Kendal mengapresiasi koordinasi yang dilaksanakan jajaran Lapas Terbuka Kendal dalam mengupayakan warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya. KPU Kendal juga menyampaikan siap membantu dan memfasilitasi pendaftaran pemilih lokasi khusus dalam Pemilu 2024.
(N.Son/***)