Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat

    Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat
    Foto: Polda Jawa Tengah Menangkap Dua Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (29/08/2024).

    KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. 

    Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). Pagi.

    “19 Kendaraan Roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar, " ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

    Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

    "Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui What's App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ” ujar Wakapolda.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. 

    “Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery), " ungkapnya.

    Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

    "Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing, " ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Sementara itu, Dito sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

    "Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan, " pungkasnya.

    kota semarang jateng kasus mobil bodong
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Jateng; Kami Prioritaskan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan...

    Berita terkait

    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Gelombang Dukungan Menguat! Ratusan Anggota Grib DPD Jateng Deklarasi Mendukung Yoyok Joss untuk Wali Kota Semarang 2024
    Wapres Gibran Hadirkan “Lapor Mas Wapres”: Masyarakat Kini Bisa Sampaikan Suara Langsung ke Istana!
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Mengenang Ki Hajar Harjo Utomo di Hari Pahlawan 2024: Pejuang Kemerdekaan dan Pendiri PSHT yang Perjuangannya Abadi
    Mega Skandal Bank BUMN: Dugaan Korupsi Rp3,27 Miliar, LIDIK KRIMSUS RI Bawa Oknum BNI ke KPK
    Polda Jateng Apresiasi Warga Magelang; Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Kedatangan Presiden R.I dan Kabinet Merah Putih
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova
    Polda Jateng Buka Jalan Baru untuk Generasi Muda: Bergabung dengan Polri dan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
    Ingin Kenal Dekat Dengan TNI, Kodim 0716/Demak Kedatangan Anak PAUD dan TK Latansa Demak
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 
    Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H, Tegaskan Komitmen Junjung Tinggi Netralitas Pemilu Serentak
    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah, PSHT Cabang Kota Blitar Bakti Sosial Bersih Kali Karplos
    Kepercayaan Publik Menurun, Jaksa Agung Beri Arahan di Kejati Riau dan Minta Optimalkan Publikasi Kinerja
    Begini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Untuk Prabowo

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Permudah Mobilitas Petani, Babinsa Bersama Warga Bangun Jalan Usaha Tani
    Pecel Yu Bawor Hadir di Jantung Purwokerto: Kuliner Legendaris yang Sehat dan Bikin Ketagihan!
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags